Batas Waktu Hari Ini! Wajib Pajak GloBE Perlu Daftar melalui Coretax
Kembali ke insights

Legalitas

Batas Waktu Hari Ini! Wajib Pajak GloBE Perlu Daftar melalui Coretax

30 September 2026 menjadi batas waktu pendaftaran Wajib Pajak GloBE melalui Coretax. Simak kriteria, ketentuan, dan kewajiban GloBE di Indonesia.

Nesya30 September 20266 menit baca0

Perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional perlu memperhatikan penerapan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) di Indonesia. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memastikan status sebagai Wajib Pajak GloBE telah ditambahkan melalui sistem Coretax DJP apabila perusahaan memang termasuk dalam cakupannya.

Untuk entitas yang tahun pengenaan GloBE pertamanya berakhir pada 31 Desember 2025, batas waktu penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE adalah 30 September 2026.

Lalu, apa sebenarnya GloBE, siapa saja yang termasuk dalam ketentuannya, dan apa yang perlu dilakukan perusahaan? Berikut penjelasannya.

Mengenal GloBE dan Pajak Minimum Global

Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan bagian dari kebijakan pajak internasional yang dirancang untuk menerapkan pajak minimum global terhadap kelompok perusahaan multinasional tertentu.

Di Indonesia, ketentuan mengenai pajak minimum global diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dan ketentuan teknisnya melalui PER-6/PJ/2026.

Secara sederhana, aturan ini bertujuan agar grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu dikenakan pajak dengan tingkat pajak efektif minimum yang telah ditetapkan secara global.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua perusahaan otomatis terkena ketentuan GloBE. Aturan ini berlaku untuk entitas yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Siapa yang Termasuk dalam Cakupan GloBE?

Salah satu indikator utama untuk menentukan apakah suatu grup masuk dalam cakupan GloBE adalah jumlah pendapatan bruto konsolidasi grup.

Grup perusahaan multinasional dapat termasuk dalam cakupan GloBE apabila memiliki peredaran bruto tahunan konsolidasi paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Batas tersebut harus terpenuhi setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Oleh karena itu, perusahaan yang berada di Indonesia tidak cukup hanya melihat omzet atau pendapatannya sendiri. Status GloBE juga perlu dilihat dari kondisi grup perusahaan secara keseluruhan.

Sebagai contoh, sebuah PT di Indonesia mungkin memiliki omzet yang tidak mencapai EUR750 juta. Namun, apabila PT tersebut merupakan bagian dari grup multinasional yang secara konsolidasi memenuhi batas tersebut, perusahaan tetap perlu melihat apakah dirinya termasuk entitas yang memiliki kewajiban berdasarkan aturan GloBE.

Batas Waktu Pendaftaran GloBE

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan perusahaan adalah batas waktu penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.

Berdasarkan PER-6/PJ/2026, penambahan status dilakukan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Dengan demikian, untuk grup yang tahun pengenaan GloBE pertamanya adalah 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025, batas waktu penambahan status tersebut jatuh pada:

30 September 2026.

Artinya, bagi perusahaan yang memang masuk dalam cakupan GloBE untuk tahun tersebut, tanggal 30 September 2026 menjadi salah satu tenggat administrasi yang perlu diperhatikan.

Bagaimana Cara Menambahkan Status GloBE?

Proses penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan DJP yang digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, mulai dari registrasi dan perubahan data wajib pajak hingga pelaporan dan administrasi perpajakan lainnya.

Dalam proses penambahan status GloBE, perusahaan perlu memberikan informasi yang berkaitan dengan grup perusahaan, termasuk informasi mengenai entitas induk utama atau Ultimate Parent Entity (UPE) serta informasi lain yang diperlukan dalam proses administrasi.

Setelah proses pengajuan dilakukan melalui sistem dan diterima, wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan sesuai mekanisme yang berlaku.

GloBE Bukan Sekadar Pendaftaran

Perlu dipahami bahwa kewajiban GloBE tidak berhenti setelah perusahaan berhasil menambahkan statusnya di Coretax.

Terdapat sejumlah kewajiban lanjutan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang termasuk dalam cakupan pajak minimum global.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan GloBE Information Return (GIR), pelaporan SPT dalam rangka pelaksanaan GloBE, notifikasi, pembayaran atau penyetoran pajak tambahan, serta kewajiban administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan yang masuk dalam cakupan GloBE perlu menyiapkan administrasi perpajakannya secara menyeluruh, bukan hanya menyelesaikan proses pendaftaran.

Mengenal Konsep Pajak Minimum 15%

Salah satu konsep utama dalam GloBE adalah penerapan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria.

Jika suatu yurisdiksi memiliki tarif pajak efektif di bawah tingkat minimum tersebut, dapat muncul kewajiban pajak tambahan atau top-up tax sesuai dengan perhitungan dan mekanisme GloBE.

Namun, perhitungan pajak tambahan tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan tarif pajak suatu perusahaan dengan angka 15%.

Terdapat berbagai komponen yang harus diperhitungkan berdasarkan aturan GloBE, termasuk kondisi perusahaan, penghasilan, pajak yang dibayarkan, serta ketentuan khusus yang berlaku dalam masing-masing yurisdiksi.

Ribuan Wajib Pajak Badan Sudah Mendaftarkan Status GloBE

Penerapan ketentuan ini sudah mulai diikuti oleh sejumlah perusahaan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa hingga 18 September 2026 terdapat 1.460 wajib pajak badan yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional dan telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE.

Entitas tersebut merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang memiliki Ultimate Parent Entity (UPE) di luar Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan bahwa implementasi pajak minimum global sudah mulai masuk ke tahap administrasi dan pelaksanaan oleh perusahaan yang berada dalam cakupan aturan tersebut.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?

Bagi perusahaan yang merupakan bagian dari grup multinasional, beberapa hal berikut dapat menjadi perhatian:

  • Memeriksa apakah grup perusahaan memenuhi kriteria GloBE.

  • Memastikan apakah pendapatan bruto konsolidasi grup memenuhi batas EUR750 juta.

  • Mengetahui tahun pengenaan GloBE pertama bagi grup.

  • Memastikan data perusahaan dan perpajakan pada Coretax sudah sesuai.

  • Memeriksa apakah perusahaan memiliki kewajiban untuk menambahkan status sebagai Wajib Pajak GloBE.

  • Melakukan proses penambahan status melalui Coretax apabila memang termasuk dalam cakupan.

  • Menyiapkan informasi terkait entitas induk utama dan grup perusahaan.

  • Memahami kewajiban lanjutan seperti GIR, pelaporan terkait GloBE, serta kemungkinan adanya pajak tambahan.

Dengan melakukan pengecekan sejak awal, perusahaan dapat lebih siap memenuhi kewajiban administrasi dan menghindari terlewatnya batas waktu yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Penerapan GloBE menjadi salah satu perkembangan penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya bagi perusahaan yang tergabung dalam grup multinasional.

Bagi entitas yang tahun pengenaan GloBE pertamanya berakhir pada 31 Desember 2025, 30 September 2026 merupakan batas waktu penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.

Karena proses administrasinya dilakukan melalui Coretax, perusahaan yang masuk dalam cakupan GloBE perlu memastikan data serta administrasi perpajakannya telah dipersiapkan dengan baik.

Yang perlu diperhatikan, GloBE tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Perusahaan perlu terlebih dahulu melihat apakah grup tempat perusahaan tersebut berada memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.

Selain pendaftaran, perusahaan yang masuk dalam cakupan GloBE juga perlu memahami kewajiban pelaporan dan perpajakan lanjutan yang mungkin timbul berdasarkan ketentuan pajak minimum global.

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pelaksanaan-hak-dan-pemenuhan-kewajiban-pajak-minimum-global-berdasarkan?utm_source=chatgpt.com

Konsultasi via WhatsApp
Room Tour