Administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami perkembangan menuju sistem yang lebih terintegrasi secara digital. Salah satu bagian dari perubahan tersebut adalah penggunaan Coretax DJP, yang menjadi sistem penting dalam pengelolaan administrasi perpajakan secara elektronik.
Pada September 2026, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan perhatian pada keterkaitan Coretax dengan ketentuan mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.
Bagi pemilik usaha, perubahan tersebut perlu dipahami karena administrasi pajak tidak hanya berkaitan dengan pembayaran dan pelaporan. Perusahaan juga perlu mengetahui siapa yang memiliki akses serta kewenangan untuk menjalankan urusan perpajakan atas nama perusahaan.
Mengenal Coretax DJP
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang menghubungkan berbagai proses perpajakan ke dalam satu sistem digital.
Dengan sistem ini, berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara elektronik. Seiring semakin terintegrasinya layanan perpajakan, perusahaan juga perlu memberikan perhatian lebih terhadap keakuratan data dan pengelolaan akses di dalam sistem.
Jadi, memastikan akun Coretax dapat digunakan saja belum cukup. Pemilik usaha juga perlu mengetahui pihak mana yang memiliki akses serta kewenangan untuk mengurus administrasi perpajakan perusahaan.
Apa Kaitannya dengan PMK 55 Tahun 2026?
PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur ketentuan mengenai konsultan pajak serta pihak lain yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan mungkin membutuhkan bantuan pihak lain untuk menangani urusan perpajakan. Misalnya, menggunakan jasa konsultan pajak atau menunjuk pihak tertentu yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa pihak yang diberi kewenangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki kewenangan sesuai dengan perannya.
Mengapa SKT Perlu Diperhatikan?
Salah satu hal yang berkaitan dengan integrasi Coretax adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak.
DJP menjelaskan bahwa proses validasi SKT melalui Coretax menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan pihak yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal ini menjadi penting karena akses terhadap administrasi perpajakan juga berkaitan dengan informasi dan data perpajakan perusahaan.
Dengan semakin terintegrasinya sistem, perusahaan perlu lebih tertib dalam mengatur siapa yang diberikan akses maupun kewenangan untuk menangani urusan perpajakan.
Jika Perusahaan Menggunakan Konsultan Pajak
Bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam mengelola kewajiban perpajakan, menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi salah satu pilihan.
Meski demikian, perusahaan tetap perlu mengetahui dengan jelas siapa pihak yang ditunjuk dan apa saja kewenangan yang diberikan kepadanya.
Pemilik usaha sebaiknya memahami dokumen serta bentuk kewenangan yang diberikan kepada konsultan atau pihak lain. Dengan begitu, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.
Perusahaan juga perlu melakukan pengecekan secara berkala terhadap pihak-pihak yang mendapatkan akses atau kewenangan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Bagaimana dengan Tim Pajak Internal?
Tidak semua perusahaan menggunakan konsultan eksternal. Ada pula perusahaan yang memiliki staf atau tim internal untuk menangani urusan perpajakan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap perlu memperhatikan aturan mengenai pihak yang dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak.
Memiliki staf yang menangani pajak bukan berarti seluruh akses dan kewenangan dapat diberikan begitu saja. Perusahaan tetap perlu memastikan peran, akses, dan kewenangan setiap pihak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Dicek oleh Pemilik Usaha
Agar administrasi perpajakan perusahaan tetap tertata, ada beberapa hal yang dapat diperiksa secara berkala:
1. Pastikan data perusahaan sudah sesuai
Periksa kembali data perusahaan yang tercatat dalam sistem perpajakan dan pastikan informasinya sesuai dengan kondisi serta dokumen perusahaan terbaru.
2. Ketahui siapa saja yang memiliki akses
Pemilik usaha sebaiknya mengetahui pihak yang dapat mengakses atau mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui Coretax.
3. Periksa kewenangan yang diberikan
Apabila perusahaan menunjuk pihak lain untuk membantu mengurus perpajakan, pastikan kewenangan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
4. Simpan dokumen dengan baik
Dokumen legalitas dan perpajakan perusahaan perlu dikelola dengan rapi sehingga lebih mudah diperbarui apabila terjadi perubahan data.
5. Pahami proses penunjukan wakil atau kuasa
Coretax menyediakan mekanisme untuk melakukan penunjukan wakil atau kuasa. Perusahaan perlu memahami proses tersebut agar pihak yang ditunjuk dapat menjalankan kewenangannya melalui prosedur yang tepat.
Legalitas Perusahaan Bukan Akhir dari Administrasi
Bagi perusahaan yang baru berdiri, dokumen seperti NIB, NPWP, SKT, dan akses Coretax merupakan bagian penting dari administrasi usaha.
Namun, menyelesaikan proses pendirian perusahaan bukan berarti seluruh urusan administrasi selesai. Setelah perusahaan berjalan, berbagai data dan kondisi perusahaan dapat mengalami perubahan.
Misalnya, terjadi perubahan direktur, alamat perusahaan, kegiatan usaha, hingga kewajiban perpajakan. Karena itu, data dan dokumen perusahaan perlu diperiksa serta diperbarui apabila terdapat perubahan.
Pemilik usaha sebaiknya tidak hanya memastikan perusahaan memiliki legalitas, tetapi juga memastikan administrasinya tetap tertata selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
Kesimpulan
Semakin terintegrasinya administrasi perpajakan melalui Coretax membuat perusahaan perlu lebih memperhatikan akurasi data, pengelolaan akses, serta kewenangan pihak yang menangani urusan perpajakan.
Dengan berlakunya PMK Nomor 55 Tahun 2026, pemilik usaha juga perlu memahami ketentuan terkait pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak dan mekanisme yang berkaitan dengan pemberian kewenangan tersebut.
Melakukan pengecekan data perusahaan, mengetahui siapa yang memiliki akses, serta memastikan pihak yang ditunjuk memenuhi persyaratan merupakan bagian dari administrasi yang perlu diperhatikan.
Jadi, bagi Anda yang sudah memiliki perusahaan maupun yang sedang mempersiapkan pendirian usaha, jangan hanya fokus pada kelengkapan legalitas. Pastikan juga administrasi perusahaan siap digunakan dan dikelola dengan baik sejak awal.
https://www.pajak.go.id/id/artikel/integrasi-coretax-pmk-552026-memahami-urgensi-validasi-skt-demi-keamanan-data-perusahaan?utm_source=chatgpt.com