Mulai 1 Oktober 2026, Coretax Gunakan Skema Replace dalam Pembetulan SPT
返回洞察

Legalitas

Mulai 1 Oktober 2026, Coretax Gunakan Skema Replace dalam Pembetulan SPT

Mulai 1 Oktober 2026, Coretax menerapkan skema replace untuk pembetulan SPT. Simak perubahan dan dampaknya bagi pelaku usaha.

Nesya2026年10月1日5 分钟阅读0

Mulai 1 Oktober 2026, terdapat perubahan dalam mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax DJP. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.

Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah penggunaan skema replace sebagai mekanisme pembetulan SPT. Melalui skema ini, SPT yang telah diperbaiki akan menggantikan SPT sebelumnya untuk masa atau tahun pajak yang sama.

Perubahan tersebut penting untuk dipahami oleh pelaku usaha, khususnya perusahaan yang melakukan pelaporan dan administrasi perpajakan melalui Coretax.

Apa yang Dimaksud dengan Skema Replace?

Secara sederhana, skema replace merupakan mekanisme pembetulan di mana SPT hasil pembetulan menjadi SPT yang menggantikan SPT sebelumnya.

Mekanisme ini berbeda dengan skema delta yang sebelumnya digunakan dalam Coretax. Pada skema delta, pembetulan lebih berfokus pada perubahan atau selisih antara SPT awal dengan SPT pembetulan.

Sementara dalam skema replace, wajib pajak menyampaikan kembali keseluruhan data SPT yang telah diperbaiki. Dengan demikian, SPT pembetulan menjadi dasar terbaru untuk menentukan posisi perpajakan pada masa atau tahun pajak tersebut.

Mengapa Skema Pembetulan SPT Diubah?

Perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang dapat muncul dalam penerapan skema delta.

Salah satu persoalannya berkaitan dengan kondisi “kurang bayar semu”. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika terdapat perubahan posisi pajak setelah wajib pajak melakukan pembetulan SPT, sementara kelebihan pembayaran dari SPT sebelumnya belum diterima atau dikembalikan.

Selain itu, terdapat pula kondisi ketika wajib pajak perlu mengubah perlakuan atas posisi lebih bayar, misalnya dari pengajuan pengembalian pajak menjadi kompensasi ke masa pajak berikutnya.

Dengan mekanisme baru ini, perhitungan pembetulan SPT akan mempertimbangkan riwayat transaksi dan pembayaran pajak yang berkaitan dengan masa atau tahun pajak tersebut.

Jenis SPT yang Menggunakan Skema Replace

Mulai 1 Oktober 2026, skema replace diterapkan pada beberapa jenis SPT melalui Coretax, antara lain:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26;

  • SPT Masa PPh Unifikasi;

  • SPT Masa PPN dan PPnBM;

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; dan

  • SPT Tahunan PPh Badan.

Artinya, ketika perusahaan melakukan pembetulan pada jenis SPT tersebut, SPT terbaru akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban maupun hak perpajakannya.

Bagaimana Perhitungannya di Coretax?

Dalam mekanisme baru ini, Coretax tidak hanya melihat perubahan angka pada SPT. Sistem juga mempertimbangkan transaksi perpajakan yang telah terjadi sebelumnya.

Beberapa hal yang dapat menjadi bagian dari perhitungan antara lain:

  1. Pembayaran pajak yang sudah dilakukan, dan

  2. Kelebihan pembayaran pajak yang sebelumnya telah dikembalikan.

Dengan adanya perhitungan tersebut, posisi pajak setelah pembetulan dapat ditentukan berdasarkan kondisi perpajakan yang sebenarnya, termasuk pembayaran maupun pengembalian yang telah terjadi.

Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Perubahan ini membuat perusahaan perlu lebih teliti sebelum melakukan pembetulan SPT.

Sebelum mengajukan pembetulan, perusahaan sebaiknya memastikan kembali beberapa data, seperti:

  • data transaksi perusahaan;

  • dasar pengenaan pajak;

  • pajak yang telah dipotong atau dipungut;

  • bukti pembayaran pajak;

  • posisi kurang bayar atau lebih bayar;

  • saldo kompensasi; serta

  • riwayat pengembalian pajak apabila ada.

Hal ini penting karena SPT pembetulan tidak lagi sekadar menunjukkan selisih dari laporan sebelumnya. SPT tersebut akan menjadi pengganti SPT yang telah disampaikan sebelumnya.

Bagaimana dengan Saldo Kompensasi Pajak?

Perubahan SPT juga dapat berpengaruh terhadap saldo kompensasi yang dimiliki wajib pajak.

Apabila perusahaan sebelumnya memiliki kelebihan pembayaran yang telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, pembetulan SPT dapat menyebabkan saldo kompensasi tersebut ikut mengalami penyesuaian.

Karena itu, perusahaan perlu mengecek kembali saldo kompensasi setelah melakukan pembetulan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pada masa pajak berikutnya.

Apakah Aturan Ini Berlaku untuk Semua SPT Lama?

Tidak semua SPT secara otomatis mengikuti mekanisme baru.

PER-12/PJ/2026 berlaku terhadap pembetulan SPT yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026, dengan ketentuan periode pajak yang mengikuti penerapan Coretax.

Sementara itu, SPT atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal tersebut dan masih berada dalam proses penyelesaian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Untuk SPT masa atau tahun pajak sebelum periode penerapan Coretax, terdapat ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan sesuai sistem administrasi perpajakan yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Perubahan mekanisme pembetulan SPT menjadi alasan bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan administrasi perpajakannya.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan perusahaan antara lain:

1. Cek kembali data perusahaan
Pastikan data yang digunakan dalam administrasi perpajakan telah sesuai dan konsisten.

2. Periksa SPT sebelum melakukan pembetulan
Jangan hanya melihat bagian yang ingin diperbaiki. Periksa keseluruhan data, termasuk pembayaran dan kompensasi pajak.

3. Simpan dokumen pendukung
Bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, serta dokumen transaksi sebaiknya disimpan secara rapi dan mudah ditemukan ketika diperlukan.

4. Perhatikan masa pajak yang dibetulkan
Pastikan perusahaan mengetahui ketentuan yang berlaku untuk periode SPT yang akan dilakukan pembetulan.

5. Cek dampaknya terhadap pelaporan berikutnya
Pembetulan SPT dapat berkaitan dengan posisi kurang bayar, lebih bayar, maupun kompensasi. Karena itu, dampaknya terhadap pelaporan pajak berikutnya juga perlu diperhatikan.

Kesimpulan

Penerapan skema replace mulai 1 Oktober 2026 menjadi salah satu perubahan dalam mekanisme administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.

Jika sebelumnya skema delta memperhitungkan perubahan atau selisih dari SPT sebelumnya, skema replace menjadikan SPT hasil pembetulan sebagai pengganti SPT yang telah dilaporkan.

Bagi perusahaan, perubahan ini menunjukkan pentingnya memastikan data dan dokumen perpajakan telah sesuai sebelum melakukan pembetulan. Administrasi yang tertib akan membantu perusahaan dalam menjaga kepatuhan serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/goodbye-skema-delta-coretax-kini-terapkan-skema-replace-mulai-1-oktober-2026-12pj2026?utm_source=chatgpt.com

通过 WhatsApp 咨询
空间导览